Senin, 02 Juli 2018

Harga BBM Terbaru, Ini Daftar Harga Premium, Solar, dan Pertalite

Harga BBM Terbaru, Ini Daftar Harga Premium, Solar, dan Pertalite - PT Pertamina (Persero) mulai Ahad, 1 Juli 2018, menaikkan harga BBM non subsidi untuk seri Pertamax dan Solar Dex. Kenaikan harga BBM jenis tersebut menyusul penguatan harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik.


Bahan baku BBM adalah minyak mentah, tentunya ketika harga minyak dunia naik akan diikuti dengan kenaikan harga BBM, ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin, 2 Juli 2018.

Namun, kenaikan harga BBM tidak berlaku pada Premium, Solar, dan Pertalite. Harga Premium ditetapkan Rp 6.450 per liter. Premium tidak disubsidi, tetapi pemerintah mengatur harga jual BBM dengan kandungan oktan atau research octane number (RON) 88 tersebut.

Harga BBM Solar tercatat Rp 5.150 per liter dengan subsidi Rp 500 dan Pertalite dengan RON 90 tidak disubsidi pemerintah dengan harga jual Rp 7.800 per liter.

Penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex dilakukan Pertamina sebagai badan usaha, dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 34/2018 Perubahan Kelima Atas Permen ESDM Nomor 39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Penyesuaian harga BBM ini juga dalam rangka Pertamina tetap bisa bertahan untuk menyediakan BBM dengan pasokan yang cukup sesuai kebutuhan secara terus menerus sehingga tidak mengganggu konsumen dalam beraktivitas sehari-hari di mana pun, tutur Adiatma.
BISNIS

Minggu, 28 Januari 2018

PLN: Operator 123 Harus Jawab Telepon Sebelum Dering Ketiga

PLN: Operator 123 Harus Jawab Telepon Sebelum Dering Ketiga - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Balikpapan, Kalimantan Timur, memaksimalkan layanan pelanggan (call center) 123 dengan menginstruksikan seluruh operator sudah harus mengangkat telepon paling lambat pada dering ketiga.


Bila sampai dering ketiga belum diangkat, operator yang bersangkutan akan mendapat sanksi berupa surat peringatan dari pimpinan, kata Kepala Kantor PLN Cabang Balikpapan Ahmad Syauqi di Balikpapan, Minggu, 28 Januari 2018.

Syauqi menjelaskan, layanan telepon PLN 123 berlaku 24 jam sehingga pelanggan bisa melaporkan gangguan atas distribusi listrik PLN dan juga meminta informasi mengenai tagihan listrik, hingga pasang sambungan baru.

Baca juga: Tambahan Pembangkit Listrik 1.358 MW Dioperasikan, Ini Sebarannya
Sambungan telepon 123 kerap menjadi sasaran kekesalan pelanggan karena layanan PLN yang dianggap tidak maksimal. Para operator yang menerima telepon itu pun menjadi yang terdepan dalam menerima dan mendengarkan pengaduan atau tumpahan kekesalan pelanggan tersebut.

Setiap telepon yang masuk direkam pembicaraannya, dan bila diperlukan rekaman pembicaraan dapat diputar ulang. Pelanggan mendapat pemberitahuan jika percakapan dengan operator telepon tersebut direkam.

Operator yang menutup telepon saat pelanggan sedang berbicara juga dapat dikenai sanksi, kata Syauqi seraya menambahkan sanksi bisa berupa pemutusan hubungan kerja.

Menurut Syauqi, informasi dari masyarakat yang menelepon ke nomor 123 tersebut digunakan oleh PLN untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat pelanggan.

Apa pun itu masukan bagi kami, dan kami akan segera perbaiki agar layanan pasokan listrik pulih kembali, kata Syauqi.

Layanan prima itu diperlukan PLN untuk menarik minat pelanggan besar yang jadi target di tahun 2018 ini. PLN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara saat ini memiliki daya lebih hingga 200 Megawatt.